Wamen ATR/BPN Minta Pemegang HGU Aktif Cegah Karhutla




JurnalPatroliNews – JAKARTA — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengingatkan seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Ossy, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kesiapsiagaan dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk perusahaan pemegang HGU.

“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan memerlukan kesiapsiagaan serta tanggung jawab bersama untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” ujar Ossy kepada wartawan, Sabtu, 23 Mei 2026.

Ia menegaskan para pemegang HGU memiliki kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral untuk menjaga dan mengelola lahan yang dikuasai secara bertanggung jawab.

Ossy menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha diwajibkan menyediakan sarana pengendalian kebakaran yang memadai di area konsesi masing-masing.

Selain itu, perusahaan juga diminta menjaga kesuburan tanah agar tidak rentan mengalami kerusakan yang dapat memicu maupun memperparah kebakaran lahan.

“Kami berharap langkah pencegahan yang terintegrasi dan pengawasan optimal di lapangan dapat meminimalkan risiko karhutla di berbagai wilayah rawan,” katanya.

Menurut Ossy, upaya preventif tersebut penting dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mempertahankan kualitas lingkungan hidup.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelangsungan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan terdampak agar tidak terganggu kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Serta memastikan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan terdampak tetap berjalan tanpa gangguan kabut asap,” pungkasnya.