JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR masih membutuhkan sejumlah regulasi turunan sebelum dapat diterapkan secara penuh.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah kini memprioritaskan penyusunan aturan mengenai perampasan aset, mengingat ketentuan tersebut harus siap sebelum masa pemberlakuan pada awal tahun mendatang.
“Kita ingin percepatan sampai akhir tahun, karena mengejar penerapan per 2 Januari. Ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang wajib selesai,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Tiga PP Jadi Fokus Utama
Menurutnya, aturan teknis itu mendesak untuk segera dituntaskan karena menyangkut tenggat implementasi KUHAP.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, DPR juga membahas RUU penyesuaian pidana. Supratman berharap regulasi tersebut dapat disahkan di penghujung masa sidang.
“Harapannya, RUU penyesuaian pidana itu bisa disetujui sebelum masa sidang ditutup,” ujarnya.
Seluruh Implementasi KUHAP Bergantung PP
Ia memastikan bahwa tiga PP yang dikejar penyelesaiannya memiliki peran penting dalam mengatur seluruh teknis pelaksanaan KUHAP yang baru.
“Semua aspek pelaksanaan KUHAP diatur lebih lanjut lewat PP, dan itu yang sedang kami kebut,” tutup Supratman.














