Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Murni Proses Hukum, Klaim Kriminalisasi Disebut Tak Berdasar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Proses penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai harus ditempatkan sepenuhnya dalam koridor hukum. Narasi yang mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak memiliki landasan hukum dan justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.

Pandangan tersebut disampaikan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap siapa pun sepanjang terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Pitra, anggapan bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi lebih merupakan upaya membangun opini publik ke arah politik daripada membahas substansi hukum yang sedang berjalan.

“Narasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi adalah penggiringan opini ke arah politik, bukan hukum lagi,” ujar Pitra, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan bahwa selama seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang serta berada dalam pengawasan sistem peradilan, maka proses tersebut merupakan mekanisme penegakan hukum yang sah.

Pitra juga menjelaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum melakukan tindakan hukum, seperti penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, maupun penetapan tersangka terhadap seseorang.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku pula terhadap pejabat maupun mantan pejabat yang tidak lagi memiliki hak imunitas khusus berdasarkan undang-undang.

Lebih lanjut, Pitra mengingatkan bahwa mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah kepala negara harus terlibat dalam proses penegakan hukum.

Padahal, dalam prinsip negara hukum yang demokratis, independensi aparat penegak hukum merupakan syarat utama agar proses hukum berjalan objektif tanpa campur tangan kekuasaan politik.

“Argumentasi yang mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah Presiden harus ikut campur dalam proses penegakan hukum. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, penegakan hukum harus berjalan secara independen tanpa intervensi kekuasaan politik,” tegasnya.

Ia menambahkan, ruang perdebatan yang sehat semestinya diarahkan pada aspek pembuktian, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses peradilan, bukan pada narasi yang dapat mempolitisasi penegakan hukum.

“Perdebatan seharusnya difokuskan pada alat bukti, prosedur hukum, dan fakta persidangan, bukan pada opini-opini yang mengarah kepada politisasi proses hukum,” pungkas Pitra.

Komentar