Oegroseno Pertanyakan Dasar Penyelidikan Dugaan Korupsi Lahan, Tolak Tudingan Kriminalisasi

JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn.) Oegroseno menyampaikan keberatannya setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas hibah lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta penambahan lahan di kawasan Sespim Lembang, Jawa Barat.

Oegroseno menilai proses penyelidikan tersebut perlu didasarkan pada konstruksi hukum yang jelas dan bukti yang memadai. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan proses hukum selama dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya, malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah. Ya mohon maaf kalau saya agak emosi,” ujar Oegroseno, Minggu (19/7/2026).

Menurut Oegroseno, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 2 Juli 2026, sementara surat undangan klarifikasi diterimanya pada 16 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan adanya penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proses hibah tanah dan bangunan milik negara serta pengadaan tanah pengganti di Lembang untuk periode 2010–2014.

Namun, Oegroseno membantah adanya proyek pengadaan tanah pengganti sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat itu digunakan untuk menambah luas lahan di kawasan pendidikan Polri di Lembang, sehingga aset negara justru bertambah.

“Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penambahan lahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kawasan pendidikan Sespim Polri, termasuk rencana pembangunan akses keluar tambahan menuju arah Subang guna mendukung kegiatan pendidikan.

Karena itu, Oegroseno mempertanyakan dasar hukum penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus disertai penjelasan mengenai unsur pidana yang diduga dilanggar serta adanya kerugian negara yang dapat dibuktikan.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” katanya.

Oegroseno juga mempertanyakan apakah penyelidikan tersebut telah didukung hasil audit dari lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, maupun Inspektorat Khusus Polri.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum acara pidana, termasuk asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Oegroseno berharap proses hukum berjalan secara objektif dan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan yang dihadapinya.

“Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Jangan ada kriminalisasi seperti ini. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan kriminalisasi itu. Saya akan terus bicara melalui media kalau perkara ini tidak dihentikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kortastipidkor Polri terkait tanggapan atas pernyataan Oegroseno maupun perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Komentar