JurnalPatroliNews – Jakarta – Babak baru kasus dugaan mahar dengan cek palsu yang melibatkan Tarman di Pacitan muncul setelah kuasa hukumnya resmi mengundurkan diri. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial.
Kuasa hukum Tarman, Badrul Amali, menyampaikan pengunduran dirinya sejak Sabtu (15/11/2025) setelah mempertimbangkan dinamika kasus yang terus menjadi perhatian publik.
Ia mengatakan sejak awal menerima kuasa karena ingin membantu menyelesaikan persoalan cek yang diduga bermasalah, sekaligus memastikan pihak mempelai perempuan mendapatkan hak sebagaimana disepakati dalam akad. Tarman diketahui didampingi dua kuasa hukum, yakni Badrul dan Imam Bajuri.
Namun setelah beberapa minggu mendampingi, Badrul menilai Tarman tidak mampu memenuhi komitmen mahar yang telah dijanjikan.
Ia bahkan menyebut Tarman kesulitan memenuhi kebutuhan kecil, termasuk urusan pembayaran sejumlah vendor terkait persiapan pernikahan.
Di tengah pendampingan, Badrul juga menerima berbagai masukan dari tokoh masyarakat dan warganet terkait perannya dalam kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Pertimbangan itu membuatnya merasa tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum secara maksimal.
“Pada akhirnya saya menyadari tidak mampu melanjutkan peran sebagai pendamping hukum Pak Tarman,” ujar Badrul saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Badrul menambahkan bahwa pemberitahuan pengunduran diri telah ia sampaikan kepada Tarman melalui pesan WhatsApp, meski hingga kini belum menerima respons langsung.
Ia memastikan mundurnya ia dari pendampingan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Publik kini menantikan kelanjutan penanganan kasus mahar fantastis bernilai Rp 3 miliar yang telah menghebohkan Pacitan dan menjadi sorotan di ruang publik.














