JurnalPatroliNews | Depok – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Mery Yuniarni, mantan Direktur PT DSI, Rabu (29/7).
Dalam pembelaannya, Mery menolak dakwaan jaksa dan menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional yang kini menjadi pokok perkara berlangsung setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai direksi.
Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Abdul Bari Alkatiri, Mery meminta Majelis Hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum, kewenangan jabatan, serta waktu terjadinya setiap peristiwa yang didakwakan.
Menurut Abdul Bari, pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional setiap terdakwa untuk memastikan pertanggungjawaban pidana tidak dibebankan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan atas tindakan yang dipersoalkan.
“Nota keberatan merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses peradilan untuk memastikan setiap perbuatan dinilai berdasarkan fakta, waktu kejadian, dan kewenangan masing-masing pihak,” ujar Abdul Bari di hadapan majelis hakim.
Dalam nota keberatannya, Mery menegaskan bahwa ketika masih menjabat sebagai Direktur PT DSI, perusahaan belum menjalankan aktivitas penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran pembiayaan.
Ia menyatakan saat dirinya masih berada di jajaran direksi, belum terdapat lender maupun borrower, sehingga aktivitas bisnis yang kini menjadi objek dakwaan belum berjalan.
“Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya,” tegas Mery.
Mery juga menilai seluruh kegiatan operasional yang kini dipersoalkan justru berlangsung setelah dirinya mengundurkan diri dari jabatan direktur.
Selain itu, ia membantah keterlibatan dalam pelaksanaan internal campaign perusahaan. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan setelah dirinya tidak lagi menjadi bagian dari struktur manajemen PT DSI.
Untuk memperkuat argumentasinya, Mery meminta Majelis Hakim memerintahkan pembukaan seluruh dokumen operasional perusahaan, termasuk dokumen perubahan susunan pengurus, data lender dan borrower pertama, dokumen penghimpunan dana, penyaluran pembiayaan, notulen rapat direksi, komunikasi internal perusahaan, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap rekening perusahaan.
Ia menilai rangkaian dokumen tersebut akan memperlihatkan secara jelas siapa yang memiliki kewenangan dan mengendalikan operasional PT DSI pada saat aktivitas penghimpunan dana mulai berlangsung.
Dalam eksepsinya, Mery juga menyinggung nama Taufiq Aljufri yang dinilainya perlu memberikan penjelasan mengenai kepemimpinan perusahaan selama periode penghimpunan dan pencairan dana kepada para lender.
Meski membantah seluruh tuduhan, Mery menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung upaya pemulihan hak-hak para lender. Ia berharap proses persidangan dapat mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan ketika dana masyarakat mulai dihimpun dan disalurkan.
Di akhir nota keberatannya, Mery menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti dan fakta persidangan kepada Majelis Hakim.
Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia selanjutnya akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim untuk memeriksa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut.












Komentar