JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pemborosan anggaran besar-besaran di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepanjang semester I 2025. Total nilai ketidakefisienan tersebut mencapai Rp 43,35 triliun, berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru lembaga audit negara tersebut.
Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan bahwa temuan itu merupakan bagian dari penyelamatan keuangan negara yang mencapai Rp 69,21 triliun pada paruh pertama 2025.
Ia merinci bahwa angka tersebut mencakup kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan mencapai Rp 25,86 triliun.
“BPK mengidentifikasi ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama di BUMN dan beberapa badan lainnya, dengan nilai total Rp 43,35 triliun,” ujarnya dalam rapat paripurna DPR, Rabu (19/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025. Dokumen itu memuat 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdiri dari 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS juga mencakup pemantauan tindak lanjut pemeriksaan, penyelesaian ganti rugi negara/daerah, serta pemanfaatan laporan investigatif dan penghitungan kerugian negara.
Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini serupa juga diberikan kepada 83 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), serta empat lembaga lainnya: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Sementara itu, dua LKKL menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dari 545 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sebanyak 491 daerah memperoleh opini WTP, 53 daerah mendapat WDP, dan satu daerah menerima opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Selain menemukan pemborosan anggaran, BPK juga berperan dalam penguatan tata kelola keuangan negara melalui dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
Pada semester I 2025, penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK mencapai Rp 71,57 triliun.
BPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada kementerian, lembaga, dan BUMN, termasuk perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP), pengendalian sisa dana transfer ke daerah, penyempurnaan formula kompensasi listrik, serta evaluasi penyaluran subsidi LPG 3 kilogram.
“BPK sangat mengharapkan sinergi penuh dari DPR untuk memastikan setiap rekomendasi dan tindak lanjut penyelesaian kerugian negara dapat dituntaskan.
Dengan semangat ‘BPK Bermartabat dan Bermanfaat’, kami berharap kolaborasi ini menjadi jangkar kuat dalam mengawal pelaksanaan AstaCita pemerintah,” tutur Isma.














