JurnalPatroliNews | Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dan menahan dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing yang melibatkan perusahaan pelat merah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dan PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekaligus mencederai tata kelola investasi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dua Tersangka Ditahan, Satu Jalani Hukuman Kasus Lain
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dua tersangka yang langsung ditahan adalah IT, selaku Investment Manager PT PPA, serta FSN, yang menjabat Kepala Divisi Operasional PT BAS.
Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT BAS belum dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Dana Pembiayaan Diduga Dicairkan Melebihi Plafon
Berdasarkan hasil penyidikan, PT BAS memperoleh fasilitas pembiayaan melalui skema invoice financing dengan nilai plafon sebesar Rp50 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali transaksi, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kortastipidkor menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut, mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko secara memadai, tidak adanya verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice, hingga pengabaian mekanisme cash collateral.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) yang diduga digunakan untuk mendukung proses pencairan dana.
Aset Senilai Rp14,4 Miliar Disita
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka yang tersebar di beberapa daerah, antara lain Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.
Nilai aset yang telah disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yusuf.
Kerugian Negara Masih Didalami
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol Danny Yulianto menjelaskan bahwa aset yang berhasil disita sejauh ini masih merupakan sebagian dari total dugaan kerugian negara.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38,8 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.















Komentar