JurnalPatroliNews | Surabaya – Proses hukum perkara perobohan rumah dinas milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kawasan Asemrowo, Surabaya, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita yang dinilai terbukti merusak aset negara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novamdana Syanur Putra, yang menggantikan Hajita Cahyo Nugroho, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh orang lain melakukan perusakan terhadap rumah dinas milik negara yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan dakwaan alternatif Pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Dengan ini terdakwa atas nama Murnita Triwidyaning alias Nita dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Sewa Ekskavator untuk Merobohkan Rumah Dinas
Dalam surat tuntutannya, jaksa menguraikan bahwa perkara bermula pada Agustus 2025 ketika terdakwa mencari penyedia jasa penyewaan ekskavator untuk merobohkan bangunan di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Setelah mendapatkan operator alat berat, terdakwa menyewa satu unit ekskavator dan menunggu kedatangannya di lokasi pembongkaran.
Sebelum proses perobohan dimulai, terdakwa disebut lebih dahulu merusak gembok pagar rumah dinas menggunakan palu agar ekskavator dapat memasuki area bangunan.
Jaksa mengungkapkan, setelah pagar terbuka, terdakwa memerintahkan operator ekskavator untuk menghancurkan pagar serta merobohkan seluruh bangunan rumah dinas hingga rata dengan tanah, menyisakan sebagian area garasi.
Usai pekerjaan selesai, terdakwa membayar biaya sewa alat berat sebesar Rp7 juta kepada operator ekskavator yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian saksi.
Mengaku Rumah Sudah Dibeli
Selama proses pembongkaran berlangsung, saksi Yenny Dwijayanti dipanggil ke lokasi. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, juga sempat mempertanyakan aktivitas tersebut karena terdakwa tidak mengantongi izin pembongkaran dan pekerjaan dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Namun, menurut jaksa, terdakwa tetap bersikeras bahwa rumah dinas tersebut telah menjadi miliknya.
“Terdakwa menyampaikan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli olehnya,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak sebelum akhirnya dilaporkan ke Bagian Umum Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.
Kasubbag Rumah Tangga Kanwil DJBC Jawa Timur I selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum hingga perkara bergulir ke meja hijau.
Rumah Dinas Tercatat Sebagai Barang Milik Negara
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa bangunan yang dirobohkan merupakan rumah dinas resmi milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.
Aset tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta masuk dalam daftar rumah negara milik Kementerian Keuangan.
Karena itu, jaksa menegaskan bangunan tersebut bukan merupakan hak milik terdakwa.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar sekitar Rp537,36 juta berdasarkan hasil perhitungan nilai kerusakan bangunan rumah dinas.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Nurcholis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu (12/8/2026).















Komentar