Apindo Tolak Kenaikan UMP 10 Persen: “Inflasi Saja Tak Sampai 3 Persen”

JurnalPatroliNews – Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dari kalangan buruh yang mencapai 6–10 persen tidak sesuai dengan formula pengupahan yang berlaku dan berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi dunia usaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa UMP ditetapkan berdasarkan formula yang sudah diatur dalam regulasi, bukan dari angka tuntutan semata.

Bob menjelaskan bahwa inflasi tahun ini tidak mencapai 3 persen. Dengan kondisi tersebut, kenaikan upah semestinya berada sedikit di atas inflasi, bukan berlipat-lipat seperti tuntutan buruh.

Ia menilai permintaan kenaikan hingga 10 persen tidak konstruktif bagi keberlangsungan usaha, mengingat situasi dan kemampuan perusahaan berbeda-beda.

Menurut Bob, upah minimum pada prinsipnya merupakan batas bawah yang tidak boleh dilanggar. Penetapannya merujuk pada kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah.

Adapun upah efektif yang diterima pekerja idealnya dinegosiasikan secara bipartit antara pekerja dan perusahaan. Namun, ia menyoroti kondisi di lapangan yang justru menunjukkan upah efektif banyak berada di bawah upah minimum.

“Ini seperti piramida terbalik. Upah minimum dianggap sebagai upah standar, padahal upah minimum itu seharusnya hanya batas bawah,” ujarnya.

Bob juga menyinggung struktur pengupahan Indonesia yang dinilainya tidak lazim dibanding negara-negara ASEAN.

Menurutnya, upah minimum di Indonesia 10 persen lebih tinggi daripada rata-rata upah perusahaan. Padahal di negara-negara ASEAN lainnya, upah minimum hanya sekitar 60 persen dari upah rata-rata.

Kondisi tersebut, kata Bob, berdampak pada lambatnya pertumbuhan penyerapan tenaga kerja serta menurunnya daya saing industri nasional.

Ia menilai pembenahan kebijakan pengupahan perlu dilakukan agar penetapan UMP tidak justru menghambat sektor usaha dan mempersempit peluang lapangan kerja baru.