JurnalPatroliNews – Jakarta – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam peredaran sabu pada Rabu, 20 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh.
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian membuntuti keduanya hingga sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua telepon genggam, dan satu pipet.
Dalam pemeriksaan, Adul mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3.500.000. Ia menyatakan berencana menggunakan dan menjual kembali barang haram tersebut.
Sementara itu, Aken mengaku hanya membantu menjual dengan imbalan Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi. Keduanya juga berniat memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu sebelum diedarkan.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan pemasoknya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika serta aktif melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan.
Ia mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Polri 110 atau layanan aduan WhatsApp 0822-11-110-110.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian, lanjutnya, menjadi kunci penting dalam upaya bersama memberantas narkoba dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.














