7 Tersangka Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar di Bank Plat Merah Semendo Resmi Ditetapkan Kejati Sumsel

JurnalPatroliNews – Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik negara, Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan ini diumumkan Jumat, 21 November 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Tujuh Tersangka yang Diumumkan Kejati Sumsel

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing:

  1. EH — Pemimpin Cabang Pembantu Semendo (April 2022–Juli 2024)
  2. MAP — Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023)
  3. PPD — Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023)
  4. WAF — Perantara KUR Mikro
  5. DS — Perantara KUR Mikro
  6. JT — Perantara KUR Mikro
  7. IH — Perantara KUR Mikro

Jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 134 orang.

Penyidik menyimpulkan ketujuhnya terlibat setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara.

Empat Tersangka Langsung Ditahan

Empat tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Sementara itu:

  • WAF menjalani penahanan untuk kasus lain.
  • DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini.

Modus: Manipulasi Identitas Nasabah dan Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan penyidikan, kasus ini bermula dari penyalahgunaan kewenangan oleh EH sebagai pimpinan cabang pembantu. Ia diduga berkolusi dengan para perantara KUR—WAF, DS, JT, dan IH—untuk mengajukan kredit menggunakan data masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Surat keterangan usaha dan dokumen lainnya diduga turut dipalsukan.

Setelah berkas KUR diajukan menggunakan data fiktif tersebut, proses pencairan dipermudah oleh:

  • PPD, selaku Account Officer
  • MAP, selaku penyelia unit layanan tunai

Penggunaan data palsu dan manipulasi dokumen ini menjadi dasar terjadinya pencairan dana yang menyebabkan kerugian negara.

Kerugian Negara Capai Rp12,79 Miliar

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai:

Rp12.796.898.439
(dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah)

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan beberapa lapis pasal, yakni:

Primair

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor
  • jo. UU 20/2001
  • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • jo. Pasal 64 KUHP

Subsidair

  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor
  • jo. UU 20/2001
  • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • jo. Pasal 64 KUHP

Atau

  • Pasal 11 UU Tipikor

Atau

  • Pasal 9 UU Tipikor
  • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi pada periode 2022–2023 ini.