DPR Sahkan UU Baru untuk Tata Kelola Ruang Udara Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang, menandai kemajuan penting dalam penataan dan pengaturan ruang udara nasional secara menyeluruh.

Keputusan tersebut diketuk dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Muhammad Endipat Wijaya, menyampaikan bahwa proses pembahasan berjalan intensif dan menghasilkan kesepakatan strategis antara DPR dan Pemerintah.

Ia menuturkan bahwa substansi dalam RUU tersebut merupakan hasil penyempurnaan yang komprehensif.

“RUU Pengelolaan Ruang Udara memuat 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk ditetapkan sebagai undang-undang, dengan sejumlah penyelarasan redaksional yang tercantum dalam daftar inventaris masalah,” jelasnya.

Usai laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui untuk diundangkan?”

Jawaban bulat pun terdengar dari ruang sidang: “Setuju!”

Dengan ketok palu tersebut, Indonesia kini memiliki payung hukum baru yang mengatur berbagai pemanfaatan ruang udara, mulai dari aspek pertahanan, layanan navigasi penerbangan, hingga penerapan teknologi berbasis udara.