Baleg DPR Hapus Sejumlah RUU dari Prolegnas Prioritas 2026, Penyadapan Masuk Daftar Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembaruan besar terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Perubahan Kedua 2025 serta Prolegnas RUU Prioritas 2026. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas penyelesaian legislasi dengan beban kerja yang ada.

Ketua Baleg Bob Hasan menjelaskan bahwa sepanjang tahun berjalan dalam Prolegnas 2025 telah 21 RUU berhasil disahkan menjadi undang-undang, dengan rincian 7 berasal dari daftar prioritas Prolegnas dan 14 dari kategori kumulatif terbuka.

Selain itu masih terdapat berlapis proses legislasi lainnya, yaitu:

9 RUU selesai pembahasan tingkat I

4 RUU segera memasuki pembahasan tingkat I

4 RUU tengah dalam harmonisasi

35 RUU masih dalam tahap penyusunan bersama DPR dan pemerintah

“Total ada 73 RUU yang sedang berjalan dalam Prolegnas Prioritas 2025,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Empat RUU Dikeluarkan dari Prioritas 2026

Dengan mempertimbangkan beban legislasi yang cukup besar, Baleg memutuskan untuk mengoreksi jumlah RUU prioritas tahun 2026 — dari sebelumnya 67 RUU menjadi lebih ramping dan realistis.

Terdapat empat RUU yang dicabut dari daftar prioritas dan dikembalikan ke long list Prolegnas jangka menengah, yaitu:

RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)

RUU Patriot Bond / RUU Surat Berharga

RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

RUU tentang Kejaksaan

Bob menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan efisiensi pembahasan regulasi. Namun ia membuka peluang daftar tersebut berubah bila diperlukan sesuai dinamika berikutnya.