JurnalPatroliNews – Jakarta – Dokumen Keputusan Presiden yang berisi pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dipastikan akan sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 November 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima konfirmasi mengenai pengiriman Keppres tersebut. Rehabilitasi tersebut diperuntukkan bagi mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Berdasarkan informasi terakhir yang kami terima malam ini, dokumen Keppres akan disampaikan ke KPK besok pagi,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis malam, 27 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa Keppres ini menjadi landasan hukum bagi KPK untuk menindaklanjuti proses rehabilitasi, termasuk pembebasan ketiganya dari Rumah Tahanan KPK.
“Kita tunggu sama-sama proses selanjutnya,” tutup Budi.














