Dirjen Pas Mashudi Mendadak Mundur, Ada Apa di Balik Polemik Lapas Cibinong?

JurnalPatroliNews | Jakarta — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap persoalan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2026).

Menurut Akbar, langkah Mashudi tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Namun, Kemenimipas memastikan perubahan di tingkat pimpinan tersebut tidak akan menghentikan roda pelayanan maupun pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Pelayanan Tetap Berjalan

Akbar menegaskan seluruh jajaran Kemenimipas tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Akbar.

Kemenimipas juga memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.

Dengan demikian, pengunduran diri Dirjenpas tersebut tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan tugas organisasi, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan fungsi pemasyarakatan.

Lapas Cibinong dalam Sorotan

Peristiwa di Lapas Kelas IIA Cibinong sebelumnya menjadi perhatian dalam pengawasan pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia juga telah melakukan pemeriksaan dan menyiapkan rekomendasi terkait persoalan tersebut.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher sebelumnya menyatakan lembaganya tinggal menunggu waktu untuk menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rekomendasi itu diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman.

Rangkaian perkembangan tersebut membuat persoalan Lapas Cibinong tidak hanya menjadi perhatian internal Kemenimipas, tetapi juga masuk dalam agenda pengawasan lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengunduran diri Mashudi kini menjadi bagian dari rangkaian perkembangan tersebut. Sementara itu, Kemenimipas menegaskan proses pelayanan dan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Langkah berikutnya berada pada proses administrasi pengunduran diri serta keberlanjutan evaluasi tata kelola pemasyarakatan pascaperistiwa di Lapas Cibinong.

Komentar