Pejabat LPEI Diduga Kantongi Fee Ratusan Ribu Dolar dari Fasilitas Pinjaman Petro Energy

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE).

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, sejumlah pejabat LPEI diduga menerima imbalan berupa fee sebesar 1 persen dari total plafon pinjaman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah mengidentifikasi adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam proses pengucuran fasilitas pembiayaan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti, tim mendapatkan kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari nilai pinjaman kepada pihak internal LPEI,” ujar Budi, Senin, 1 Desember 2025.

Dalam penjelasan lebih rinci, Budi memaparkan bahwa setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) tahap pertama, Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan (AS), menerima 200 ribu dolar AS dari PT Petro Energy. Masih menurut penyidik, pencairan tahap kedua kembali diikuti pemberian 400 ribu dolar Singapura dalam dua tahap (masing-masing 200 ribu), serta tambahan 100 ribu dolar Singapura.

Sementara itu, Direktur Pelaksana 1 LPEI, Dwi Wahyudi (DW), juga disebut mendapat fee sebesar 100 ribu dolar AS.

Temuan tersebut diperoleh melalui proses klarifikasi para pihak, penelusuran dokumen, audit, serta keterangan saksi-saksi.

Tuntutan dan Perkembangan Proses Hukum

Dalam persidangan pada 17 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan berat kepada para terdakwa atas dugaan kerugian negara mencapai Rp968 miliar (mendekati Rp1 triliun).

Rinciannya:

  • Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti 32,69 juta dolar AS.
  • Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun 4 bulan penjara.
  • Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara.

Penyelidikan kasus kredit bermasalah LPEI dimulai sejak Maret 2024, mencakup pemberian fasilitas pembiayaan kepada 11 debitur dengan total nilai potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

KPK kemudian menerbitkan Sprindik Nomor 08 pada 20 Februari 2025, menetapkan lima tersangka dalam perkara pembiayaan kepada PT Petro Energy, yakni:

  1. Dwi Wahyudi (DW) – Direktur Pelaksana 1 LPEI
  2. Arif Setiawan (AS) – Direktur Pelaksana 4 LPEI
  3. Jimmy Masrin (JM) – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT PE
  4. Newin Nugroho (NN) – Direktur Utama PT PE
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT PE

PT Petro Energy diketahui menerima fasilitas kredit sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar AS—yang kini menjadi dasar penetapan nilai kerugian keuangan negara.