JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan pengacara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Micah Fettman, mengatakan permohonan pengampunan yang diajukan Netanyahu kepada Presiden Israel Isaac Herzog tidak dapat dikabulkan sebelum sang perdana menteri mau mengaku bersalah dalam persidangan korupsinya.
“Pengampunan diberikan kepada seorang pelaku. Itulah yang diamanatkan undang-undang,” kata Micah Fettman dalam sebuah wawancara dengan Channel 12, dikutip dari Times of Israel, Senin (1/12/2025).
Fettman menambahkan, menurutnya jaksa agung atau jaksa penuntut mustahil akan memberikan rekomendasi kepada Isaac Herzog untuk mengampuni Netanyahu tanpa pengakuan tersebut.
“Beberapa kasus presiden mengeluarkan pengampunan yang bertentangan dengan saran Kementerian Kehakiman itu melibatkan pelaku yang sakit parah, bukan perdana menteri yang sedang menjabat,” jelas Fettman.
Pernyataan Fettman mencuat ketika para demonstran anti-Netanyahu berunjuk rasa di luar rumah Presiden Isaac Herzog di Tel Aviv, menuntut Herzog menolak permohonan pengampunan Netanyahu.
Sementara itu, Herzog mengatakan ia sedang mencari pendapat hukum mengenai permohonan tersebut sebelum membahasnya.
Ia membantah laporan yang menyebutkan dirinya cenderung akan mengabulkan pengampunan itu dengan syarat tertentu, salah satunya Netanyahu meninggalkan dunia politik.
Netanyahu menghadapi tiga dakwaan kasus korupsi sejak 2019, mencakup pelanggaran, penipuan, dan penyuapan, termasuk dugaan menerima hadiah senilai US$ 211.832 atau sekitar Rp 3,5 miliar dari para pengusaha. Netanyahu membantah semua tuduhan dan mengklaim dirinya tidak bersalah.
Sidang kasus dugaan korupsi Netanyahu telah berjalan sejak Mei 2020, tetapi masih jauh dari selesai. Netanyahu menyebut seluruh tuduhan adalah rekayasa yang bertujuan melakukan kudeta politik oleh polisi dan kejaksaan negara.














