JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Majelis Penasehat Organisasi (MPO) IKA PMII, Idrus Marham, menyarankan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyerahkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini berada dalam pengelolaannya kepada pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi titik balik untuk meredam ketegangan di tubuh organisasi.
Idrus menilai dinamika yang terjadi belakangan ini di PBNU diduga dipicu persoalan IUP, sehingga pengembalian izin tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk menciptakan suasana kondusif.
“Kalau memang IUP ini menjadi pemantik persoalan, ya sebaiknya dikembalikan saja,” ujar Idrus di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Ia optimistis, jika polemik terkait IUP dapat diselesaikan, PBNU akan dapat kembali fokus pada jati dirinya sebagai organisasi yang berperan dalam pengembangan pemikiran dan keagamaan, bukan terjebak dalam konflik berkepanjangan.
Selain itu, Idrus menilai penyelesaian perbedaan di internal PBNU sepatutnya dilakukan melalui jalur resmi organisasi. Ia mengusulkan agar muktamar dijadikan forum untuk menyelesaikan berbagai problem internal.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan Muktamar Lampung sebelumnya tertunda enam bulan karena pandemi Covid-19. Secara logika, menurutnya, penundaan tersebut mestinya dikompensasi dengan percepatan jadwal.
“Kalau ditunda enam bulan akibat Covid-19, maka kini sudah selayaknya dimajukan enam bulan. Artinya, proyeksi pelaksanaan muktamar paling lambat Mei–Juni 2026,” tegas Idrus.














