Pemerintah Kaji Ulang Pencabutan IUP Tambang Emas Martabe

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menelaah kembali rencana pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Sumatera Utara yang dioperasikan PT Agincourt Resources. Hasil evaluasi tersebut membuka peluang berubahnya keputusan awal yang sebelumnya mengarah pada pencabutan izin.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh proses penilaian berjalan objektif dan berlandaskan kajian yang menyeluruh.

“Untuk Martabe, saya sudah berdiskusi dan meminta arahan Presiden. Saat ini kami sedang melakukan kajian. Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran berat, maka negara juga harus menyikapinya secara bijak dan adil,” ujar Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini rencana pencabutan IUP Martabe masih sebatas pengumuman awal dan belum ditindaklanjuti dalam bentuk keputusan administratif resmi.

“Sampai sekarang baru sebatas diumumkan akan dicabut, tetapi secara administrasi pencabutan izin oleh Kementerian ESDM belum dilakukan,” jelasnya.

Pemerintah, kata Bahlil, masih menunggu hasil akhir kajian tim internal sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap kelangsungan operasional tambang tersebut.

“Kalau memang tidak terbukti ada kesalahan, tentu tidak tepat jika kita memberikan penilaian atau sanksi yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.

Menurutnya, pendalaman yang dilakukan pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek strategis, termasuk dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja serta roda perekonomian di daerah sekitar tambang.

“Seluruh kajian ini dilakukan agar aktivitas pertambangan tetap mampu mendukung penciptaan lapangan kerja dan menjaga pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, wacana pencabutan IUP tambang emas Martabe mencuat setelah muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan turut memperparah bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025. Namun demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengeksekusi pencabutan izin tersebut secara resmi.