Aturan Baru Polri: Anggota Polisi Bisa Duduki Posisi Strategis di Pemerintahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri.

Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga negara.

Namun, penugasan tersebut hanya dapat dilakukan setelah anggota Polri melepaskan jabatan yang sebelumnya diemban di internal Polri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Perpol 10/2025.

“Pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi… adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi aturan tersebut sebagaimana dikutip pada Jumat (12/12/2025).

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penugasan dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) memperjelas bahwa penugasan dalam negeri meliputi kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, dan kantor perwakilan negara asing yang beroperasi di Indonesia.

Pasal 3 ayat (2) memuat rincian 17 kementerian/lembaga yang dapat menerima penugasan anggota Polri, sementara ayat (3) menegaskan bahwa jabatan tersebut mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial.

Meski memberi peluang penugasan yang lebih luas, Pasal 3 ayat (4) memastikan bahwa jabatan yang ditempati harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi instansi terkait.

Perpol tersebut ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025.

Berikut daftar 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber dan Sandi Negara
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi

Aturan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar-instansi dan menempatkan personel Polri di posisi yang relevan dengan tugas penegakan hukum, keamanan nasional, serta pengawasan strategis.