JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Inggris berencana mulai memberlakukan regulasi komprehensif terhadap aset kripto pada Oktober 2027. Kebijakan ini akan menempatkan perusahaan-perusahaan kripto ke dalam sistem pengawasan keuangan yang telah ada, sehingga pendekatan Inggris dinilai lebih dekat dengan model regulasi Amerika Serikat dibandingkan Uni Eropa yang lebih dulu mengadopsi aturan khusus melalui skema Markets in Cryptoassets (MiCA).
Menteri Keuangan Inggris, Rachel Reeves, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri kripto. Ia menegaskan, aturan baru ini akan menjadi pedoman yang jelas bagi pasar sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan menekan praktik-praktik tidak sehat di sektor aset digital.
Menurut Reeves, regulasi yang disiapkan diharapkan mampu membangun ekosistem kripto yang lebih tertib dan terpercaya, tanpa menghambat inovasi yang berkembang di dalamnya.
Sejalan dengan rencana tersebut, otoritas keuangan Inggris terus mematangkan kerangka pengawasan aset kripto. Otoritas Jasa Keuangan Inggris tengah merancang regulasi khusus yang mencakup aktivitas perdagangan kripto, layanan penyimpanan aset digital, hingga langkah-langkah pencegahan manipulasi dan penyalahgunaan pasar.
Di sisi lain, Bank Sentral Inggris juga mengambil peran dengan menyiapkan aturan terkait stablecoin, yakni jenis aset kripto yang kerap digunakan sebagai alat pembayaran. Bank sentral menargetkan seluruh ketentuan final mengenai stablecoin dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.
Meski arah regulasi semakin jelas, para regulator tetap mengingatkan masyarakat bahwa investasi di aset kripto memiliki tingkat risiko yang tinggi. Investor diimbau memahami potensi kerugian, termasuk kemungkinan kehilangan seluruh dana yang diinvestasikan, sebelum terjun ke instrumen digital tersebut.













