JurnalPatroliNews – Jakarta — Kehadiran ojek online (ojol) tidak hanya mengubah wajah transportasi perkotaan, tetapi juga membuka peluang baru dalam penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam konteks pemolisian modern, ojol dinilai berpotensi menjadi mitra strategis kepolisian, khususnya di tingkat Polres sebagai kesatuan operasional dasar (KOD).
Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, menegaskan bahwa Polres memegang peran kunci dalam pengelolaan keteraturan sosial di tingkat kabupaten dan kota. Seluruh implementasi kebijakan Mabes Polri maupun Polda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pada akhirnya bermuara di Polres, yang memiliki fungsi kepolisian paling lengkap.
Menurut Chrysnanda, tantangan era digital dan kenormalan baru menuntut kepolisian mengadopsi pendekatan smart policing, yakni model pemolisian yang menggabungkan manajemen cerdas dan operasi cerdas berbasis teknologi. Pola ini tidak menghilangkan pemolisian konvensional, tetapi justru mengintegrasikannya dengan electronic policing (e-policing) dan forensic policing.
“Smart policing bukan tentang kewenangan yang berlebihan, melainkan keunggulan kompetensi. Polisi harus menjadi super cops dalam arti cerdas, adaptif, dan berintegritas,” ujarnya.
Dalam praktiknya, e-policing bertumpu pada penguatan back office atau pusat kendali berbasis teknologi, seperti command center dan pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando, pengendalian, dan informasi). Sistem ini memungkinkan pelayanan kepolisian berjalan lebih cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Di tengah sistem tersebut, ojol dinilai dapat berperan sebagai bagian dari soft power kamtibmas. Dengan mobilitas tinggi dan jaringan luas hingga ke tingkat lingkungan terkecil, pengemudi ojol berpotensi menjadi mitra strategis dalam pemetaan wilayah, deteksi dini gangguan keamanan, hingga dukungan keselamatan lalu lintas.
Namun demikian, Chrysnanda mengingatkan bahwa sepeda motor sebagai moda transportasi memiliki tingkat risiko kecelakaan paling tinggi. Karena itu, keterlibatan ojol harus dibingkai dalam tanggung jawab keselamatan dan kepatuhan hukum, bukan semata alasan ekonomi.
“Ojol bisa menjadi ikon peradaban digital jika mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, bukan justru menambah masalah,” tegasnya.
Ia menilai, kemitraan ojol dengan kepolisian dapat diwujudkan melalui berbagi data secara terukur, penerapan standar tarif yang adil, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta dukungan terhadap program nasional keselamatan jalan. Selain itu, sistem aplikasi ojol juga dinilai dapat disinergikan dengan kebijakan smart city, road safety policing, dan transportasi antar moda.
Lebih jauh, Chrysnanda menekankan bahwa lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi. Karena itu, prinsip keadilan, keselamatan, dan kemanusiaan tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan kelompok tertentu.
“Ketika angkutan umum belum sepenuhnya memadai, ojol dapat menjadi solusi sementara. Namun solusi itu harus akuntabel dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam kerangka besar smart policing, kemitraan dengan ojol diharapkan mampu memperkuat keamanan masyarakat, menurunkan fatalitas kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pengelolaan yang tepat, ojol tidak hanya menjadi penggerak ekonomi digital, tetapi juga bagian dari sistem keamanan modern yang beradab.














