Jimly Tegaskan Pembatalan Perpol 10/2025 Hanya Bisa Dilakukan oleh Tiga Pejabat Tertentu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa proses pembatalan atau penetapan ketidakabsahan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bisa dilakukan sembarangan.

Menurutnya, hanya ada tiga pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Jimly terkait kontroversi yang muncul mengenai Perpol 10/2025 yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Walaupun peraturan tersebut menuai berbagai perdebatan, Jimly menekankan pentingnya untuk tetap menghormati setiap peraturan yang masih berlaku, kecuali jika pembatalan dilakukan melalui prosedur hukum yang sah.

Jimly menjelaskan bahwa pihak pertama yang berwenang untuk menyatakan Perpol tersebut tidak sah adalah Polri sebagai pihak yang merumuskan dan menerbitkan peraturan tersebut. Polri, menurutnya, memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi internal terhadap regulasi yang sudah diterbitkan.

“Polri dapat melakukan evaluasi dan jika diperlukan, mereka bisa mencabut atau mengubah peraturan tersebut. Tapi itu harus melalui proses internal dan tidak bisa dipaksakan oleh pihak luar,” ujar Jimly dalam konferensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, yang dilansir pada Jumat, 19 Desember 2025.

Selanjutnya, Jimly juga menyoroti Mahkamah Agung (MA) sebagai pejabat kedua yang berwenang dalam hal ini. MA memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil atau judicial review terhadap peraturan yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

“Jika ada pihak yang berpendapat bahwa Perpol ini bertentangan dengan undang-undang, maka mereka bisa membawa masalah ini ke Mahkamah Agung. MA memiliki hak untuk menilai apakah peraturan tersebut melanggar hukum yang lebih tinggi,” jelas Jimly.

Lebih lanjut, Jimly juga menekankan bahwa dalam Perpol 10/2025, tidak ditemukan referensi atau rujukan terhadap Putusan MK yang menjadi sumber kontroversi tersebut.

“Pada bagian pertimbangan Perpol ini, tidak ada satupun yang merujuk pada putusan MK. Padahal, dalam aturan yang ada, seharusnya ada rujukan ke putusan MK tersebut jika peraturan ini mengarah pada perubahan yang dimaksud,” kata Jimly.

Sebagai pihak ketiga yang berwenang, Presiden juga memiliki hak untuk melakukan pembatalan atau perubahan terhadap Perpol 10/2025. Menurut Jimly, Presiden bisa menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau peraturan pemerintah (PP) yang dapat mengubah atau membatalkan materi dalam Perpol tersebut.

“Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perpres atau PP yang bisa merubah materi dari Perpol ini, dan itu lebih praktis sebagai solusi yang dapat dipilih,” kata Jimly menutup penjelasannya.