JurnalPatroliNews – Jakarta -Keberadaan sempadan situ atau danau di Kota Tangerang Selatan kini memerlukan perhatian serius demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Penetapan batas yang tegas serta sosialisasi intensif menjadi langkah awal yang krusial untuk melindungi area penyangga ini dari pembangunan yang tidak terkendali.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, telah menggelar kegiatan Sosialisasi Hasil Kajian dan Penetapan Sempadan Situ Bungur pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur ini bertujuan untuk menata dan melindungi kawasan situ sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur, H. Kamaludin, menjelaskan bahwa Situ Bungur memiliki luas sekitar 3,05 hektare dengan keliling kurang lebih 0,80 kilometer.
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, ditemukan terdapat sekitar 30 bangunan rumah permanen yang berdiri di bantara atau sempadan situ. Hal ini menjadi perhatian besar bagi pemerintah karena area tersebut seharusnya berfungsi sebagai kawasan resapan air dan pengendali banjir.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Ciliwung Cisadane, Abd. Rachman Rasjid, menegaskan bahwa penetapan batas sempadan ini merupakan hasil kajian teknis yang panjang, termasuk melalui berbagai diskusi kelompok terarah (FGD).
Berdasarkan catatan BBWS, dari 187 situ yang ada, saat ini hanya 169 yang masih berfungsi, sementara 18 lainnya telah mengalami alih fungsi lahan.
Pemerintah menyatakan tidak akan serta-merta melakukan penggusuran. Namun, apabila ada program revitalisasi di masa mendatang, penataan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan aspek keadilan.
Di sisi lain, BBWS juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang bersih melalui slogan No Suap, No Gratifikasi, dan No Pemerasan dalam setiap proses pelayanan publik.
Bangunan liar yang berada di sempadan situ diduga kuat tidak memiliki alas hak kepemilikan tanah yang sah. Kehadiran bangunan-bangunan ini tidak hanya merusak estetika, tetapi juga mengganggu drainase alami dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Oleh karena itu, penertiban bangunan di sekitar sempadan menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan demi keselamatan ekosistem.
Pemerintah daerah diharapkan terus bersinergi dengan BBWS dan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan. Sosialisasi kepada warga menjadi kunci agar masyarakat menyadari pentingnya menjaga fungsi situ dan dampak negatif dari pembangunan liar.
Dengan langkah yang tepat, diharapkan Situ Bungur dapat tetap lestari dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Tangerang Selatan.














