Hingga November 2025, Realisasi Penarikan Utang Pemerintah Capai Rp614,9 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah mencatat realisasi pembiayaan utang sebesar Rp614,9 triliun sampai dengan akhir November 2025. Angka tersebut digunakan untuk menopang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa nilai penarikan utang itu setara sekitar 84,06 persen dari total kebutuhan pembiayaan utang yang telah diproyeksikan pemerintah tahun ini, yakni Rp731,5 triliun.

“Pembiayaan melalui utang sudah terealisasi Rp614,9 triliun atau sekitar 84 persen dari outlook Rp731,5 triliun. Anggaran ini digunakan untuk menutup defisit APBN yang dirancang sebesar 2,78 persen dari PDB,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menegaskan, posisi pembiayaan dan defisit anggaran masih terkendali dan sejalan dengan desain fiskal yang telah ditetapkan. Hingga akhir November, defisit APBN tercatat sebesar 2,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), masih berada di bawah batas target.

“Defisit 2,35 persen dari PDB ini masih sesuai jalur. Dalam perencanaan APBN, defisit memang diarahkan mencapai 2,78 persen dari PDB sebagaimana disampaikan dalam laporan semester ke DPR,” jelasnya.

Suahasil juga mengungkapkan sejumlah langkah yang ditempuh Kementerian Keuangan untuk menjaga beban biaya utang tetap efisien. Salah satunya melalui pengelolaan jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN), khususnya SBN yang diterbitkan pada masa pandemi Covid-19 dan akan jatuh tempo pada periode 2025 hingga 2028.

Selain itu, pemerintah aktif melakukan strategi debt switching atau penukaran utang. Upaya ini dilakukan bersama Bank Indonesia melalui skema burden sharing, serta dengan melibatkan berbagai lembaga multilateral.

“Kerja sama dengan BI dalam debt switching terus berjalan. Selain itu, DJPPR juga melakukan penukaran utang dengan sejumlah lembaga multilateral untuk memperbaiki struktur pembiayaan,” terang Suahasil.

Tak hanya itu, pemerintah juga memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun yang telah disetujui DPR. Pemanfaatan SAL dimaksudkan untuk menekan kebutuhan penerbitan SBN baru di pasar keuangan.

Dari sisi pengelolaan kas, Kementerian Keuangan menerapkan strategi prefunding dan menempatkan dana likuid sekitar Rp200 triliun di perbankan nasional sebagai bantalan likuiditas negara.

“Dengan kondisi pasar keuangan yang terus membaik, dukungan pembiayaan APBN menjadi semakin efisien,” pungkas Suahasil.