JurnalPatroliNews – Jakarta – Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025–2030 resmi mengemban tugas setelah dilantik dan diambil sumpahnya di Istana Negara pada Jumat, 19 Desember 2025. Usai prosesi tersebut, para komisioner menyatakan komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas peradilan sekaligus menjaga independensi lembaga kehakiman.
Salah satu anggota KY, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa upaya pembenahan peradilan tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, kerja kolektif dan sinergi, baik di internal KY maupun dengan lembaga lain, menjadi fondasi penting untuk mendorong perubahan yang berkelanjutan.
“Kolaborasi internal dan eksternal dengan seluruh pemangku kepentingan akan kami optimalkan. Tujuannya jelas, yakni mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri, berintegritas, dan semakin berkualitas,” ujar Abdul Chair kepada awak media setelah pelantikan.
Ia menjelaskan, seluruh tugas dan fungsi KY akan dijalankan sesuai dengan mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap perilaku hakim, termasuk penanganan laporan dugaan pelanggaran etik, tetap menjadi prioritas dengan pendekatan yang objektif dan berimbang.
“Penanganan laporan tentu tidak berdiri sendiri. Harus ada proses penelusuran, klarifikasi, dan investigasi yang adil, agar fungsi pengawasan KY berjalan secara profesional,” jelasnya.
Terkait independensi lembaga, Abdul Chair menegaskan bahwa KY bekerja tanpa campur tangan pihak mana pun. Ia memastikan tidak ada arahan khusus dari Presiden, karena kemandirian KY telah dijamin oleh undang-undang.
“Kami tidak menerima instruksi dari siapa pun. Sebagai lembaga independen, KY harus bekerja berdasarkan kewenangannya sendiri, dan itu sudah dijamin secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, anggota KY lainnya, Andi Muhammad Asrun, menyoroti pentingnya integritas moral dalam membangun sistem peradilan yang bersih. Ia menilai pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud jika para hakim, termasuk hakim pengawas, memiliki integritas yang kuat.
“Tidak mungkin menghasilkan kinerja pengawasan yang baik jika pengawasnya sendiri bermasalah. Karena itu, penguatan moralitas menjadi komitmen bersama kami, termasuk melalui penyempurnaan regulasi yang sedang disiapkan,” ujar Andi.
Pelantikan ketujuh komisioner tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 132B Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial. Adapun susunan anggota KY periode 2025–2030 adalah sebagai berikut:
- F. William Saija (mantan hakim)
- Setiawan Hartono (mantan hakim)
- Anita Kadir (praktisi hukum)
- Desmihardi (praktisi hukum)
- Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum)
- Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum)
- Abhan (tokoh masyarakat)














