Jejak “Tangan Kanan” Sang Bupati: HM Kunang Aktif Minta Ijon Proyek Tanpa Sepengetahuan Anak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail mengejutkan di balik kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK). Peran sang ayah, HM Kunang (HMK), terungkap tidak hanya sekadar perantara, melainkan juga aktor aktif yang diduga mencari keuntungan pribadi di balik jabatan anaknya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini telah berlangsung rutin selama setahun terakhir, terhitung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Bermain” di Dua Kaki

Berdasarkan hasil penyidikan, HM Kunang memiliki peran ganda yang sangat strategis. Di satu sisi, ia menjadi jembatan bagi Ade Kuswara untuk menerima aliran dana dari pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan). Namun di sisi lain, Kunang yang juga menjabat sebagai kepala desa, kerap “bergerak sendiri” untuk meminta uang ijon.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ diminta (oleh Bupati), HMK juga ikut meminta. Namun, ada kalanya tanpa sepengetahuan ADK, HMK ini meminta uang atas inisiatif sendiri,” ungkap Asep Guntur.

Keleluasaan Kunang dalam bermanuver diduga kuat karena pengaruh ganda yang dimilikinya: sebagai orang tua orang nomor satu di Bekasi sekaligus tokoh lokal. Tidak hanya menyasar pengusaha, Kunang juga diduga merambah ke lingkungan birokrasi dengan menekan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi.

Aliran Dana Rp14 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menemukan bukti adanya kesepakatan uang muka proyek atau ijon untuk tahun anggaran 2026. Total uang yang mengalir dari tersangka Sarjan kepada pasangan ayah-anak tersebut mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan secara bertahap dalam empat kali transaksi.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengendus adanya penerimaan lain yang masuk ke kantong Ade Kuswara dari pihak-pihak berbeda dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar. Jika diakumulasikan, total dugaan suap yang masuk ke lingkaran Bupati Bekasi ini mencapai Rp14 miliar.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar melalui para perantara. Selain itu, ADK juga diduga menerima uang dari pihak lain senilai Rp4,5 miliar,” jelas Asep.

Ancaman Penjara dan Penahanan

Atas temuan tersebut, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Berikut adalah rincian jeratan pasalnya:

  • Ade Kuswara & HM Kunang (Penerima): Dijerat Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • Sarjan (Pemberi): Dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Guna kepentingan penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 20 Desember 2025.