Teror Bom ke Sejumlah Sekolah di Depok, Pelaku Diduga Bertindak karena Masalah Asmara

JurnalPatroliNews – DEPOK — Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengungkap pelaku di balik aksi teror bom yang menyasar 10 sekolah di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial HRR (23) ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.

HRR diketahui berstatus mahasiswa dan memiliki hubungan personal dengan seorang perempuan bernama Kamila Hamdi, yang merupakan mantan kekasihnya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku membuat alamat surat elektronik baru dengan menggunakan nama korban untuk menyebarkan ancaman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi tersebut adalah rasa sakit hati pelaku setelah lamarannya ditolak dan hubungan keduanya berakhir.

“Pelaku mengirimkan ancaman untuk menarik perhatian korban. Sejak hubungan putus dan lamaran ditolak, korban tidak lagi merespons pelaku,” ujar Gede Oka kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran, HRR dan Kamila pernah menempuh pendidikan di sekolah yang sama saat tingkat SMP. Bahkan, salah satu sekolah tersebut termasuk dalam daftar 10 sekolah yang menerima teror.

Tidak hanya menyebarkan ancaman, pelaku juga disebut kerap melakukan tindakan lain yang merugikan korban. HRR diduga membuat sejumlah akun media sosial palsu untuk mencemarkan nama baik Kamila serta mengirimkan pesanan fiktif melalui aplikasi transportasi daring ke kediaman korban.

Saat ini, penyidik masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku dengan pendampingan psikolog dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana satu tahun penjara, serta Pasal 336 ayat (2) KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Diketahui, ancaman tersebut dikirim melalui sebuah email yang menggunakan nama tertentu dan ditujukan secara massal kepada 10 sekolah di Kota Depok, sehingga sempat menimbulkan kepanikan dan mengganggu aktivitas belajar mengajar.