TNI AL Hentikan Kapal di Perairan Kepri, Dugaan Pelanggaran Pelayaran dan Narkotika Terungkap

JurnalPatroliNews – Jakarta – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan perannya dalam menjaga keamanan laut nasional. Melalui unsur Satuan Tugas Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK), aparat berhasil menghentikan dan mengamankan kapal KM Dolphin GT 22 di perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (26/12/2025).

Kapal tersebut diketahui berlayar dari Tanjung Pinang menuju Tanjung Batu dan selanjutnya menuju Tanjung Balai Karimun. Saat dilakukan pemeriksaan di laut, petugas menemukan indikasi pelanggaran hukum, khususnya pada aspek administrasi pelayaran.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen daftar awak kapal (crew list) dengan jumlah serta identitas awak yang berada di atas kapal. Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan administrasi pelayaran.

Tidak hanya itu, tim gabungan juga menemukan barang-barang yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut disembunyikan dalam wadah menyerupai bungkus rokok berbentuk kaleng kotak, berisi satu paket seberat sekitar 0,8 gram, sejumlah alat hisap, serta dua plastik kecil yang diduga bekas pemakaian.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti, petugas memastikan zat tersebut mengandung amfetamin dan metamfetamin.

KM Dolphin merupakan kapal kargo kayu berbendera Indonesia dengan bobot 22 GT, dinakhodai oleh seorang pria berinisial A, dengan pemilik kapal berinisial SH. Kapal tersebut membawa empat orang anak buah kapal (ABK) dan muatan berupa produk campuran merek Nestle sebanyak 1.956 kardus.

Selain kapal dan muatan, aparat turut mengamankan sejumlah barang milik ABK, di antaranya lima unit telepon genggam, satu unit ponsel merek Itel, dompet, lima tas ransel, alat hisap narkotika, dua paket sabu seberat total 0,8 gram, serta korek api.

Selanjutnya, KM Dolphin dikawal oleh unsur Patkamla Dolphin menuju Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lanjutan.

Atas kejadian tersebut, kapal dan pengawaknya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sementara itu, tiga orang, yakni nakhoda dan dua ABK, juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia. Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya pengawasan laut guna mencegah kejahatan lintas perairan serta menjaga stabilitas dan keamanan maritim nasional.