Nilai Triliunan Rupiah, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Logam Tanah Jarang Ilegal di Perairan Batam

JurnalPatroliNews – Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada (Koarmada) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis bernilai triliunan rupiah.

Operasi penegakan hukum laut berskala besar tersebut berhasil dilaksanakan di kawasan perairan strategis Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Komoditas mineral berharga tersebut dilaporkan diangkut secara ilegal menggunakan armada Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210.

Berdasarkan pemeriksaan fisik awal, muatan di dalam puluhan kontainer tersebut terdeteksi mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya.

Dinas Penerangan Angkatan Laut dalam siaran persnya pada Selasa (9/6/2026) menegaskan bahwa seluruh proses penindakan ini tunduk pada aturan hukum yang ketat.

Langkah deteksi, penghentian, serta pengamanan kapal dilakukan dengan memperhatikan rezim hukum laut internasional yang tertuang dalam UNCLOS 1982.

Kewenangan tersebut mencakup hak penegakan hukum negara pantai di perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, ZEE, hingga landas kontinen.

Selain hukum internasional, patroli ini mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Regulasi tersebut menegaskan tugas jajaran Angkatan Laut untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

Kronologi Pengadangan oleh KRI Kujang-642

Aksi penggagalan penyelundupan komoditas strategis ini bermula pada 16 Mei 2026 lalu saat militer melakukan patroli rutin di perbatasan maritim.

Kapal perang KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I berhasil mendeteksi pergerakan mencurigakan dari kedua kapal tersebut.

Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap puluhan kontainer yang diduga kuat akan diekspor secara melawan hukum.

Muatan minerba tersebut diduga kuat melanggar regulasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Jenis komoditas tersebut juga tercantum dalam daftar barang terlarang pada Lampiran Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang diubah melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2026.

Penyidikan Bersama Jampidsus dan Pelanggaran Pelayaran

Untuk menentukan detail kandungan barang secara ilmiah serta status pidananya, TNI AL kini menggandeng pihak Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Proses hukum lanjutan tersebut akan didasarkan secara terpadu pada hasil laboratorium forensik, dokumen pabean, dan berita acara penyidikan.

Selain tindak pidana komoditas, kapal penarik (tugboat) Capricorn juga menghadapi dugaan pelanggaran pelayaran yang cukup serius di laut.

Pelanggaran tersebut mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Pelayaran.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kesiapsiagaan serta ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas yang sangat baik antarinstansi pemerintah,” tegas Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Melalui keberhasilan ini, TNI AL kembali mempertegas komitmen penuhnya dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia dari aktivitas eksploitasi ilegal yang mengancam kepentingan nasional.

Komentar