Provokasi Massa Berujung Pembakaran Polsek, 5 Pelaku Diringkus Polres Mandailing Natal

JurnalPatroliNews – Jakarta -Kepolisian Resor Mandailing Natal resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Sumatera Utara.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 20 Desember tersebut dipicu oleh kesalahpahaman massa akibat beredarnya informasi yang menyebutkan seorang terduga bandar narkoba dilepaskan oleh petugas kepolisian.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan situasi emosional warga yang terprovokasi kabar burung mengenai melarikan dirinya terduga pengedar narkotika dari kantor polisi.

Padahal, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, namun kadung memicu kemarahan massa hingga berujung pada tindakan anarkis.

Adapun lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rusmin Nasution, Kaizar Sein Baroka Daulany, Wisman alias Catam, Debbi Pratama, dan Rendi Triwasda.

Akibat perbuatan mereka, fasilitas negara mengalami kerusakan berat yang tidak hanya mengganggu pelayanan kepolisian, tetapi juga sempat membahayakan keselamatan anggota Polri yang bertugas serta masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

AKBP Arie menyebutkan bahwa proses perbaikan bangunan fisik Polsek yang hangus terbakar diperkirakan membutuhkan waktu hingga enam bulan. Meski infrastruktur kantor mengalami kerusakan total, ia memastikan bahwa fungsi operasional kepolisian di wilayah tersebut tetap berjalan.

Atas instruksi Kapolda, perbaikan akan diupayakan secepat mungkin agar personel dapat kembali bertugas di lokasi semula.

Untuk sementara waktu, seluruh pelayanan kepolisian dan penanganan perkara dari wilayah Muara Batang Gadis akan dibantu penuh oleh Polres Madina.

Skema koordinasi telah diatur agar setiap penangkapan atau laporan masyarakat langsung diteruskan ke tingkat Polres guna memastikan proses hukum tidak terhenti.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku perusakan fasilitas negara ini merupakan bentuk penegakan hukum demi menjaga muruah institusi.