JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga stabilitas keamanan di lembaga pemasyarakatan dengan memindahkan 130 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan pada penghujung tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas serta Rutan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk menerapkan pola pembinaan dan pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan.
Hingga menjelang penutupan tahun ini, tercatat total 1.882 warga binaan high risk dari berbagai penjuru tanah air telah berhasil dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimal dan maksimal di pulau tersebut.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkotika dan penggunaan ponsel ilegal.
Selain pengamanan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku warga binaan agar menyadari kesalahan mereka sebelum nantinya kembali berbaur dengan masyarakat.
Sebanyak 130 warga binaan yang dipindahkan kali ini berasal dari tiga wilayah, yakni Jambi, Riau, dan Banten.
Setibanya di Nusakambangan, mereka didistribusikan ke lima lapas berbeda, di antaranya Lapas Batu, Lapas Karanganyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, Lapas Narkotika, dan Lapas Ngaseman. Penempatan ini disesuaikan dengan profil risiko dan kebutuhan pembinaan khusus bagi tiap narapidana.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim gabungan yang melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas wilayah, Satuan PJR, Kepolisian, hingga personel Brimob.
Prosedur standar operasional yang ketat diterapkan selama perjalanan guna memastikan seluruh proses pemindahan berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti.














