JurnalPatroliNews – JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak. Dari total penerima remisi, sebanyak 1.041 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan enam narapidana menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
Seluruh anak binaan yang menerima hak integrasi tersebut memperoleh PMP Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Agus, kebijakan remisi tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong mereka terus memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan proses pembinaan tidak semata-mata diukur dari lamanya masa pidana yang dijalani, tetapi juga dari perubahan sikap dan kesiapan warga binaan untuk berintegrasi kembali secara sehat dan produktif di lingkungan sosial.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000, dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” kata Mashudi.
Menurutnya, remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai instrumen utama dalam membentuk perilaku warga binaan. Karena itu, hak tersebut hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan aktif mengikuti program pembinaan.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, data per 22 Mei 2026 mencatat jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 1.663 orang, yang terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Ditjenpas berharap pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026 dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menaati peraturan, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan Sistem Pemasyarakatan,” pungkas Mashudi.














