JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah mempercepat penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak bencana alam di wilayah Sumatera dengan melibatkan langsung bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan dapat diterima warga secara cepat tanpa terhambat prosedur administrasi yang berbelit.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa bank penyalur akan menggunakan pola layanan jemput bola. Melalui skema ini, pihak bank tidak menunggu masyarakat datang ke kantor cabang, melainkan mendatangi langsung lokasi warga terdampak.
Menurut Abdul Muhari, petugas bank akan turun langsung ke tingkat dusun, desa, kecamatan, hingga lokasi pengungsian terpusat untuk menyalurkan bantuan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memangkas jalur birokrasi sekaligus memastikan hak warga terdampak tersampaikan tepat waktu. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 29 Desember 2025.
Selain percepatan penyaluran, pemerintah juga tengah melakukan pembaruan data terkait kebutuhan hunian bagi korban bencana. Pendataan ini mencakup penyesuaian alokasi antara Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan Dana Tunggu Hunian, yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah serta pilihan masyarakat.
Abdul Muhari menjelaskan bahwa rekapitulasi kondisi rumah warga menjadi dasar penentuan jenis bantuan yang akan diberikan. Dari data tersebut, pemerintah akan memutuskan berapa jumlah warga yang memerlukan Huntara dan berapa yang lebih tepat menerima DTH.
Ia menambahkan, tidak seluruh korban dengan rumah rusak berat atau hilang akibat bencana memilih untuk direlokasi ke hunian sementara. Sebagian warga lebih memilih menerima DTH agar dapat tinggal sementara dengan cara mengontrak atau menumpang di sekitar wilayah tempat tinggal semula.
Dalam memastikan ketepatan sasaran bantuan, Abdul Muhari menegaskan bahwa seluruh penerima, baik DTH maupun Huntara, akan diverifikasi menggunakan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Dengan sistem verifikasi tersebut, masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga tetap dapat memperoleh bantuan. Data biometrik yang telah terekam di Dukcapil menjadi acuan utama, sehingga akses terhadap bantuan tetap terbuka tanpa hambatan administratif.














