Pesta Petasan Berujung Penganiayaan: Warga Maros Laporkan Oknum Polisi ke Propam dan Reskrim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang warga bernama Akbar (26) melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh anggota kepolisian ke Polres Maros, Sulawesi Selatan. Insiden tersebut terjadi di kawasan wisata Pantai Tak Berombak (PTB) Maros pada malam pergantian tahun, Rabu, 31 Desember 2025.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di wajah, hidung bengkok, hingga cedera di bagian kepala.

Peristiwa bermula saat korban menyalakan petasan di kawasan tersebut. Meskipun sempat ditegur oleh seorang anggota kepolisian, perselisihan memuncak ketika oknum berpakaian preman meminta korban berpindah tempat untuk bicara.

Tak lama berselang, korban mengaku diseret dan dipukuli beramai-ramai oleh sekelompok pria yang diduga merupakan anggota kepolisian.

Setelah kejadian di lokasi terbuka, Akbar mengaku dibawa ke Markas Polres Maros. Di sana, ia mengklaim mendapatkan perlakuan kekerasan tambahan di dalam sebuah ruangan.

Korban bahkan menyebutkan melihat beberapa oknum tengah mengonsumsi minuman keras saat pemeriksaan berlangsung.

Sebelum dilepaskan, korban mengaku dipaksa menandatangani sebuah dokumen pernyataan yang tidak ia ketahui isinya.

Pihak keluarga korban yang tidak terima atas insiden ini sempat mendatangi Polres Maros secara beramai-ramai pada Kamis, 1 Januari 2026, guna menuntut keadilan.

Mereka meminta agar seluruh personel yang terlibat diproses secara hukum, baik secara etik maupun pidana, karena tindakan tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan sebagai aparat penegak hukum.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan resmi atas laporan tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap korban, penyidik Satreskrim dan Propam juga telah memanggil oknum-oknum yang dilaporkan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar aturan.