Turkmenistan Buka Pintu Kripto, Upaya Kurangi Ketergantungan pada Gas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Turkmenistan mulai mengubah arah kebijakan ekonominya yang selama ini bertumpu pada sektor gas alam. Negara Asia Tengah tersebut resmi mengizinkan aktivitas penambangan serta perdagangan aset kripto sebagai bagian dari strategi memperluas sumber pertumbuhan ekonomi.

Langkah ini dipandang sebagai upaya diversifikasi di tengah sistem ekonomi yang masih berada dalam kendali kuat negara, khususnya pada sektor keuangan dan ruang digital.

Pengesahan kebijakan tersebut dilakukan setelah Presiden Serdar Berdimuhamedov menandatangani undang-undang tentang aset virtual pada Kamis, 1 Januari 2025. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi keberadaan kripto di Turkmenistan.

Mengutip laporan Al Jazeera, aturan baru itu menetapkan mata uang kripto sebagai bagian dari objek hukum perdata. Selain itu, pemerintah membuka mekanisme perizinan bagi bursa kripto yang akan beroperasi di bawah pengawasan bank sentral.

Kendati telah dilegalkan, pemerintah menegaskan bahwa aset digital tidak memiliki status sebagai alat pembayaran sah, mata uang nasional, maupun instrumen surat berharga.

Legalitas kripto ini dinilai sejalan dengan agenda bertahap pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan negara dan aktivitas ekonomi. Namun, ruang kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh kontrol ketat terhadap akses internet serta arus informasi publik.

Oleh karena itu, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini lebih berfungsi sebagai alat ekonomi yang terukur, bukan sebagai sinyal terbukanya sistem keuangan Turkmenistan secara luas terhadap liberalisasi pasar digital.