JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar pemerintah membentuk sebuah badan khusus guna menangani dampak bencana hidrometeorologi yang meluas di Pulau Sumatera. Usulan ini muncul seiring besarnya cakupan wilayah terdampak serta kompleksitas kerusakan yang ditimbulkan oleh banjir bandang dan tanah longsor.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan bahwa bencana tersebut telah menjangkau sedikitnya 52 kabupaten dan kota di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurutnya, skala kehancuran yang terjadi menuntut pola penanganan yang lebih terpadu dan menyeluruh.
“Kita punya pengalaman panjang menangani berbagai bencana besar, mulai dari tsunami Aceh-Nias 2004, gempa bumi, likuifaksi, hingga banjir dan longsor. Namun, kerusakan lingkungan yang masif seperti yang terjadi saat ini merupakan kondisi yang belum pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu, dibutuhkan badan khusus,” kata Alex di Jakarta, Sabtu, 3 Januari 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala atas usulan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di lokasi hunian sementara korban bencana yang dibangun Danantara di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Januari 2026.
Satgas Kuala saat ini difokuskan pada pengerukan sungai-sungai yang mengalami pendangkalan akibat endapan lumpur di kawasan terdampak, sekaligus mengolah air keruh menjadi air layak konsumsi.
Alex menilai peran Satgas tersebut perlu diperluas dengan meningkatkan statusnya menjadi badan khusus. Dengan demikian, kewenangannya tidak hanya terbatas pada normalisasi sungai, tetapi juga mencakup penanganan dampak bencana secara menyeluruh, termasuk mengatasi hambatan teknis lintas sektor.
“Jika ditingkatkan menjadi badan khusus, maka cakupan kerjanya akan lebih luas dan koordinasinya lebih efektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa potensi bencana masih belum berakhir. Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), curah hujan tinggi diperkirakan masih akan terjadi hingga Maret 2026.
Selain aspek teknis, Alex menilai pembentukan badan khusus akan mempermudah pengelolaan anggaran pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Menurutnya, mekanisme ini memungkinkan konsolidasi pendanaan tanpa harus tersebar di banyak kementerian dan lembaga.
“Anggaran cukup ditempatkan di satu badan, lalu dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait. Dengan begitu, tidak diperlukan perubahan Undang-Undang APBN,” ujarnya.
Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu menambahkan, keberadaan lembaga khusus juga akan memberikan kepastian kepada pemerintah daerah serta para penyintas bahwa negara hadir secara langsung, terencana, dan berkelanjutan dalam menangani dampak bencana.
Ia mencontohkan keberhasilan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang diakui secara internasional karena kepemimpinan yang kuat, tata kelola yang transparan, serta minim praktik korupsi.
“Kita berharap model keberhasilan BRR Aceh-Nias bisa diulang dalam penanganan banjir dan longsor di Sumatera,” ucapnya.
Alex juga menyinggung adanya kasus korupsi dana bencana di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebagai pelajaran penting agar penanganan bencana ke depan dikelola secara lebih akuntabel.
Menurutnya, BRR Aceh-Nias mencatat capaian signifikan, mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur dan penguatan sumber daya manusia hingga kontribusi terhadap berakhirnya konflik di Aceh. Bahkan, sistem manajemen kebencanaan yang diterapkan lembaga tersebut diadopsi oleh sejumlah negara lain, seperti China dan Vietnam.
Berdasarkan data terkini, bencana banjir dan longsor di Sumatera telah merusak ribuan fasilitas publik. Tercatat sebanyak 3.188 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, 215 fasilitas kesehatan, 81 ruas jalan, serta 34 jembatan terdampak.
Di Provinsi Aceh, kerusakan meliputi 1.312 fasilitas pendidikan, 631 rumah ibadah, 141 fasilitas kesehatan, 17 jembatan, dan 38 ruas jalan. Sementara itu, Sumatera Barat mencatat dampak pada 659 fasilitas pendidikan, 150 rumah ibadah, 7 fasilitas kesehatan, 13 jembatan, serta 31 ruas jalan. Adapun di Sumatera Utara, kerusakan mencakup 659 fasilitas pendidikan, 22 rumah ibadah, 67 fasilitas kesehatan, 4 jembatan, dan 12 ruas jalan.
Hingga Jumat, 2 Januari 2026, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana tercatat mencapai 1.157 orang, dengan rincian 530 jiwa di Aceh, 365 jiwa di Sumatera Utara, dan 262 jiwa di Sumatera Barat. Sementara itu, korban yang masih dinyatakan hilang berjumlah 165 orang.
Jumlah warga yang harus mengungsi akibat bencana ini mencapai 380.287 jiwa, dengan mayoritas berada di Provinsi Aceh sebanyak 356.658 orang.













