JurnalPatroliNews – Jakarta – Istri Presiden Prancis, Brigitte Macron, memenangkan gugatan hukum atas kasus perundungan siber yang menimpanya. Pengadilan di Paris menyatakan sepuluh orang terbukti bersalah karena menyebarkan informasi bohong dan fitnah yang menyerang martabat Ibu Negara Prancis tersebut.
Putusan yang dibacakan pada Senin, 5 Januari 2026, menegaskan bahwa narasi yang menyebut Brigitte Macron terlahir sebagai pria sama sekali tidak berdasar dan merupakan hoaks. Isu tersebut telah beredar luas sejak Emmanuel Macron terpilih sebagai Presiden Prancis pada 2017, seiring merebaknya teori konspirasi di ruang digital.
Dalam perkara ini, para pelaku menyebarkan klaim keliru yang menyatakan Brigitte Macron sebagai seorang transgender, bahkan mengaitkannya dengan sosok bernama Jean-Michel Trogneux, yang sebenarnya adalah kakak laki-laki Emmanuel Macron. Serangan daring tersebut juga melebar ke isu sensitif lain, mulai dari identitas gender, orientasi seksual, hingga perbedaan usia pasangan presiden.
Majelis hakim memeriksa sepuluh terdakwa. Satu orang dijatuhi hukuman penjara enam bulan lantaran tidak hadir dalam persidangan. Delapan terdakwa lainnya menerima vonis penjara dengan masa percobaan. Sementara itu, seorang terdakwa yang berprofesi sebagai guru terbebas dari hukuman penjara setelah secara terbuka menyampaikan permintaan maaf di hadapan hakim.
Selain sanksi pidana, pengadilan juga memerintahkan para terpidana untuk menjalani pembatasan penggunaan media sosial selama enam bulan. Mereka juga diwajibkan mengikuti program edukasi terkait pencegahan perundungan siber.
Kuasa hukum Brigitte Macron, Jean Ennochi, menekankan bahwa aspek edukatif dari putusan ini memiliki arti penting. “Yang paling utama adalah kewajiban mengikuti pelatihan pencegahan serta pembatasan akses media sosial para pelaku,” ujarnya, dikutip dari BBC, Selasa, 6 Januari 2026.
Sebagai bagian dari putusan, kesepuluh pelaku secara kolektif diwajibkan membayar kompensasi atas kerugian moral kepada Brigitte Macron sebesar 10.000 euro.














