JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan sistem verifikasi biometrik berbasis face recognition dalam proses registrasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan maraknya penyalahgunaan nomor telepon dalam berbagai tindak kejahatan siber.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardana, menjelaskan bahwa seluruh operator seluler kini diwajibkan menerapkan teknologi pengenalan wajah terhadap pelanggan yang melakukan registrasi nomor baru.
“Mulai 1 Juli kemarin implementasi biometrik sudah berlaku penuh. Seluruh operator seluler diwajibkan mengimplementasikan face recognition dalam proses registrasi pelanggan baru,” ujar Dany dalam Diskusi Redaksi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, penerapan teknologi biometrik menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman di tengah meningkatnya berbagai modus kejahatan berbasis teknologi informasi.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, mengatakan penggunaan biometrik diharapkan mampu meminimalisasi penyalahgunaan identitas masyarakat yang selama ini kerap terjadi saat registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia mengungkapkan masih ditemukan praktik peminjaman identitas masyarakat oleh oknum untuk mengaktifkan nomor seluler yang kemudian digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal.
“Penerapan biometrik ini menjadi salah satu solusi agar identitas masyarakat tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Wajib Datang ke Gerai
Dalam mekanisme baru tersebut, pelanggan yang akan melakukan registrasi nomor baru diwajibkan datang langsung ke gerai operator seluler. Proses verifikasi wajah dilakukan melalui sistem liveness detection yang kemudian akan diintegrasikan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan validitas identitas pengguna sekaligus memperkecil peluang penggunaan data palsu dalam aktivasi nomor seluler.
Sementara itu, Komdigi menegaskan kebijakan wajib biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan yang mendaftarkan nomor baru.
Adapun pelanggan lama belum diwajibkan mengikuti proses verifikasi biometrik dan masih bersifat sukarela (voluntary). Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara lebih luas.
Melalui penerapan sistem biometrik, pemerintah berharap penyalahgunaan identitas, penipuan digital, penyebaran spam, hingga berbagai tindak kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler dapat ditekan secara signifikan.















Komentar