JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih memegang peran paling depan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme di Tanah Air.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, merespons beredarnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Ace menekankan bahwa dalam kerangka hukum dan sistem keamanan nasional, tugas utama penindakan terorisme tetap berada di tangan kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikannya usai membuka Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) ke-69 Tahun 2026 di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Ace, pelibatan Tentara Nasional Indonesia baru dimungkinkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika ancaman terorisme telah melampaui batas wilayah negara dan berpotensi mengganggu kedaulatan nasional.
“Jika aksi teror sudah bersifat lintas negara dan melibatkan kekuatan asing, maka kehadiran TNI dapat menjadi kebutuhan strategis,” jelasnya.
Di sisi lain, rencana pengaturan peran TNI dalam penanganan terorisme menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut antara lain YLBHI, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, serta Amnesty International Indonesia.
Koalisi menyatakan keberatan terhadap draf Perpres yang disebut telah beredar di ruang publik. Mereka menilai rancangan aturan tersebut memiliki persoalan baik dari sisi prosedur pembentukan maupun substansi kebijakan.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu, 7 Januari 2025, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa pengaturan keterlibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme semestinya dituangkan dalam bentuk undang-undang, bukan melalui peraturan presiden.














