Tegas! Menteri LH Larang Insinerator Mini: Lebih Baik Sampah Menggunung Daripada Jadi Polutan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan peringatan keras terkait penggunaan insinerator mini untuk membakar sampah di lingkungan masyarakat maupun pasar.

Saat melakukan kunjungan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Caringin, Bandung, pada Jumat, 16 Januari 2026, Hanif menegaskan bahwa kementeriannya tidak membenarkan penggunaan alat tersebut dalam bentuk apa pun karena dampak emisinya yang jauh lebih fatal bagi kesehatan manusia.

Menurut Hanif, pembakaran sampah melalui insinerator mini menghasilkan gas berbahaya yang bersifat karsinogenik atau pemicu kanker serta polutan persisten yang tidak akan hilang dari lingkungan selama 20 tahun.

Ia menyatakan bahwa lebih baik sampah dibiarkan menggunung untuk dikelola secara fisik daripada dibakar menjadi emisi beracun yang tidak terkendali.

Polutan hasil pembakaran ini disebut sangat halus sehingga tidak ada masker biasa yang mampu melindungi pernapasan manusia, kecuali jenis N95.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyoroti krisis sampah di wilayah Bandung Raya dan Tangerang Selatan.

Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan seperti pasar, hotel, dan apartemen wajib mengelola sampah mereka sendiri secara mandiri.

Hanif mendorong pemerintah daerah untuk beralih dari sekadar sosialisasi menuju penegakan hukum yang tegas, baik melalui sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang tidak patuh.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah pusat mendorong pengembangan fasilitas reduksi sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah berbasis Energi Listrik (PSEL). Hanif juga meminta penambahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berbasis prinsip 3R ditingkatkan secara masif.

Ia mengingatkan bahwa hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945, sehingga keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan penundaan kebijakan pengelolaan sampah yang sehat.

Menteri LH berharap masyarakat dapat mendukung langkah tegas pemerintah daerah dalam menertibkan oknum atau pengelola kawasan yang melanggar aturan.

Penanganan sampah yang terintegrasi di wilayah penghasil sampah tertinggi seperti Bandung dan Tangsel menjadi prioritas nasional guna memastikan kesehatan publik dan kelestarian lingkungan tetap terjaga tanpa melalui cara-cara instan yang justru membahayakan nyawa.