JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap konsisten dalam menerapkan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Hal ini dilakukan dengan tetap merujuk pada regulasi dan keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat guna mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.
Dalam keterangannya di Komplek Wali Kota Jakarta Timur pada Selasa (5/5/2026), Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan selalu menyesuaikan langkah-langkah strategisnya dengan kebijakan pusat.
Menurutnya, sinkronisasi aturan sangat penting untuk memastikan program percepatan kendaraan listrik nasional berjalan dengan baik di tingkat daerah.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan penuh terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
Langkah ini juga didukung dengan kebijakan non-fiskal berupa pembebasan dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap di ruas jalan Jakarta.
Pramono menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari keseriusan pemerintah daerah dalam menekan angka polusi udara dan mengampanyekan penggunaan energi hijau (green energy) di Jakarta.
Sebaliknya, aturan ganjil genap akan tetap diberlakukan bagi kendaraan non-listrik sebagai upaya pengendalian kemacetan sekaligus mendorong masyarakat beralih ke energi bersih.
Kebijakan insentif fiskal ini sendiri berjalan selaras dengan mandat dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dengan diteruskannya kebijakan ini, Jakarta diharapkan dapat menjadi pelopor dalam transformasi transportasi berbasis listrik di Indonesia.














