JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang menggugat enam perusahaan besar terkait dugaan peran mereka dalam bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai gugatan perdata tersebut sudah tepat karena didukung hasil audit operasional perusahaan oleh tim ahli dari berbagai perguruan tinggi.
Saat ini pemerintah juga telah membekukan aktivitas belasan perusahaan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan daerah aliran sungai. Audit menyeluruh ditargetkan rampung pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana serta langkah rehabilitasi yang harus dilakukan.
Menurut Ateng, bencana besar di Sumatera merupakan akumulasi dari praktik eksploitasi yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Enam perusahaan yang digugat dinilai memiliki “utang ekologis” kepada negara dan rakyat, sehingga gugatan ini diharapkan menjadi titik balik penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Namun, ia mengingatkan adanya tantangan besar, merujuk pada pengalaman masa lalu ketika Departemen Kehutanan kalah dalam sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri. Kala itu, negara gagal membuktikan hubungan sebab-akibat yang kuat antara aktivitas korporasi dan kerusakan ekologis.
“Kekalahan tersebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menunjukkan lemahnya desain pembuktian ekologis dan kecenderungan sistem peradilan yang lebih berpihak pada korporasi,” ujar Ateng, Minggu, 18 Januari 2026.
Agar tidak mengulang kegagalan serupa, Ateng mendorong pemerintah menyiapkan gugatan dengan sangat serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin untuk membuktikan hubungan kausal secara komprehensif. Hal ini penting karena bencana tersebut menelan ribuan korban jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi.
Ia menegaskan, utang ekologis tidak boleh diselesaikan hanya dengan denda administratif atau rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya melalui pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal.
Ateng juga menekankan bahwa langkah ini harus menjadi preseden nasional, bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan sekadar soal menang di pengadilan, tetapi tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga,” tutupnya.













