JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menugaskan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mengikuti Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada 20–21 Januari 2026, menjelang pengumuman kebijakan suku bunga acuan oleh bank sentral.
Purbaya mengungkapkan, awalnya ia meminta Suahasil hadir selama dua hari pelaksanaan rapat. Namun, Wamenkeu memilih untuk mengikuti agenda pada hari terakhir RDG yang dinilai lebih krusial dalam proses pengambilan keputusan.
“Saya sebenarnya minta dua hari, tetapi dia memilih hadir di hari terakhir. Mungkin menurut dia, hari pertama isinya sudah berupa informasi yang sifatnya umum,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Purbaya, kehadiran Suahasil di RDG BI bertujuan memantau langsung dinamika pembahasan dan kesimpulan rapat dewan gubernur, khususnya terkait arah kebijakan moneter. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselarasan antara kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter bank sentral.
Ia menegaskan, keikutsertaan perwakilan Kementerian Keuangan dalam RDG tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dalam forum tersebut, Wamenkeu hanya berperan memonitor jalannya diskusi tanpa mencampuri kewenangan Bank Indonesia.
“Yang saya minta hanya memantau bagaimana diskusinya. Biasanya sebelum ada keputusan menaikkan atau menurunkan suku bunga, pasti ada pertukaran pandangan. Itu yang ingin kami pahami,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, tidak semua isu strategis dapat dibicarakan secara terbuka di luar forum resmi. Sementara dalam RDG, informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan moneter.
Sebelumnya, Suahasil Nazara juga tercatat menghadiri RDG BI pada Desember 2025. Sedangkan pada RDG November 2025, pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya menyatakan bahwa BI secara aktif mengundang Kementerian Keuangan untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Perry menegaskan, kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG telah sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, rapat penetapan kebijakan moneter dapat dihadiri satu atau lebih menteri sebagai wakil pemerintah, dengan hak bicara tanpa hak suara.
Sejalan dengan aturan tersebut, Dewan Gubernur BI menyebutkan bahwa undangan kepada Menteri Keuangan atau perwakilannya menjadi agenda rutin dalam setiap RDG bulanan, yang mulai diterapkan sejak RDG November 2025.













