JurnalPatroliNews – Bogor- Ratusan sopir dan pemilik Angkutan Kota (Angkot) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemilik dan Pengemudi Angkutan Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
Massa sempat melakukan aksi blokade di Jalan Juanda sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan memusnahkan angkot berusia di atas 20 tahun.
Kebijakan yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2026 ini menyasar sekitar 1.854 unit angkot yang dinilai tidak lagi layak jalan. Namun, para sopir mengecam langkah tersebut karena dianggap dilakukan tanpa audiensi.
Mereka mengaku telah mengajukan permohonan pertemuan sejak 5 Januari, namun tidak kunjung mendapat respons dari pihak Pemkot maupun Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kami menolak keras program pemusnahan angkot. Ini hanya akan menambah pengangguran. Jika memang mau dihapus, beri kami pekerjaan yang layak,” ujar Ganda, salah satu sopir angkot di lokasi aksi.
Massa menuntut bertemu langsung dengan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, untuk mencari solusi yang tidak mematikan mata pencaharian mereka.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa aksi berjalan tertib meski sempat terjadi kepadatan. Sebanyak 780 personel gabungan TNI/Polri dikerahkan untuk mengamankan lokasi.
Saat ini, massa telah membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasinya. Di sisi lain, Pemkot Bogor menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari modernisasi transportasi umum, di mana sistem angkot akan bertransformasi menjadi bus kota yang lebih tertata dan terintegrasi.














