Fraksi PDIP Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Penetapan Kapolri Wajib Lewat DPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mendukung agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama dalam upaya pembenahan budaya kerja dan tata kelola institusi Polri.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menyampaikan bahwa partainya berpandangan posisi Polri sudah tepat jika berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, skema tersebut penting untuk menjaga efektivitas dan kejelasan garis komando.

Meski demikian, Safaruddin menekankan bahwa proses pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak boleh dilepaskan dari peran DPR RI. Ia menilai keterlibatan parlemen merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Safaruddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan jajaran Polri yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.

Ia juga menilai bahwa Polri tidak perlu ditempatkan di bawah kementerian tertentu, karena institusi tersebut memiliki fungsi strategis yang menuntut pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

Selain itu, Fraksi PDIP turut mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pendukung Presiden dalam merumuskan kebijakan kepolisian. Namun, Safaruddin berpandangan penguatan tersebut cukup dilakukan di tingkat nasional tanpa perlu membentuk struktur Kompolnas hingga ke daerah.

Menurutnya, keberadaan Kompolnas di level pusat sudah memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi kebijakan kepada Presiden.