JurnalPatroliNews – Jakarta – Ikmal Hakim secara resmi membawa persoalan yang menimpa putranya Bharada Muhammad Hafizh Pratama ke meja Komisi III DPR RI di Jakarta.
Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak keluarga merasa berbagai upaya melalui jalur internal Polri belum memberikan keadilan atas dugaan perundungan yang dialami korban.
Bharada Hafizh diduga menjadi korban pemerasan serta tekanan psikologis yang sistematis selama bertugas di lingkungan Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Surat pengaduan resmi tersebut telah disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI pada Selasa 23 Juni 2026 sebagai upaya mencari pengawasan eksternal.
Ikmal meminta lembaga legislatif tersebut untuk turun tangan memantau penanganan perkara yang dinilai menyisakan banyak kejanggalan di mata keluarga.
Berdasarkan pengakuan keluarga putra mereka diduga berulang kali menjadi korban pemerasan dengan modus pinjaman saldo oleh sejumlah oknum seniornya.
Praktik intimidasi tersebut dilaporkan disertai dengan ancaman serta dugaan kekerasan fisik apabila permintaan para senior tidak segera dipenuhi.
Meskipun keluarga telah menghadap pimpinan satuan namun laporan tersebut justru dinilai sebagai alasan subjektif agar korban tidak lagi berdinas di Brimob.
Keluarga kemudian melaporkan persoalan ini ke Itwasda dan Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung namun penanganannya dirasakan berjalan sangat lamban.
Upaya mencari perlindungan pun berlanjut hingga ke jajaran pimpinan Korps Brimob Polri di Kelapa Dua Depok demi menjaga kondisi kejiwaan korban.
Hasil pemeriksaan internal dari unsur Paminal Korps Brimob diklaim telah menemukan sejumlah fakta yang menguatkan laporan yang disampaikan Bharada Hafizh.
Korban sempat disarankan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna memastikan tingkat trauma yang dialaminya.
Namun hasil penyelidikan dari Bidpropam Polda Bangka Belitung justru menyimpulkan bahwa dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut tidak terbukti.
Di sisi lain dokumen pemeriksaan justru mengungkap fakta bahwa empat anggota Satbrimob Polda Babel terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Keempat anggota tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan direkomendasikan untuk menjalani sidang serta mutasi keluar wilayah.
Fakta keterlibatan judi online inilah yang kemudian memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban karena dianggap terdapat ketimpangan sanksi.
Ikmal mempertanyakan konsistensi institusi Polri dalam menindak anggota yang terlibat judi online sesuai dengan arahan tegas dari Kapolri.
Keluarga menegaskan bahwa Bharada Hafizh hingga saat ini masih mencintai institusi Polri dan tetap menunjukkan loyalitasnya sebagai anggota aktif.
Perjuangan yang dilakukan keluarga saat ini diklaim murni sebagai upaya mencari perlindungan hukum dan bukan untuk melawan institusi kepolisian.
Selain masalah disiplin keluarga juga mempertanyakan hak-hak administratif Bharada Hafizh yang diduga belum diberikan secara penuh oleh pihak satuan.
Melalui pengaduan ke Senayan keluarga berharap seluruh fakta kasus ini dapat dibuka secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Pihak keluarga hanya menginginkan profesionalisme aparat dalam menangani perkara agar tidak merugikan pihak-pihak yang sedang mencari kebenaran.
Hingga saat ini otoritas dari Satbrimob maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan tersebut.















Komentar