Ahok Ungkap Laba Fantastis Pertamina dan Gagalnya Terobosan Digital MyPertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan capaian kinerja keuangan perusahaan migas pelat merah tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, Ahok menyampaikan bahwa sepanjang masa jabatannya pada 2019–2024, Pertamina mencatatkan laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Ia menyebut puncak keuntungan terjadi pada tahun 2023 dengan nilai mencapai 4,7 miliar dolar AS.

“Selama periode kami, laba Pertamina terus meningkat setiap tahun. Tahun 2023 menjadi rekor tertinggi sejak Pertamina berdiri,” ujar Ahok di ruang sidang.

Ahok dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat sembilan terdakwa. Ia menegaskan fungsi pengawasan Dewan Komisaris berjalan sangat ketat pada masa itu, didukung sistem berlapis, komite audit, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memantau operasional perusahaan.

Dalam kesaksiannya, Ahok juga menyinggung peran sejumlah pejabat muda yang kini menjadi terdakwa, seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Menurutnya, mereka merupakan figur-figur cerdas yang menjadi penggerak utama pengembangan ekosistem digital MyPertamina.

Namun, Ahok mengaku menyimpan kekecewaan mendalam karena gagasan terobosannya terkait reformasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak pernah terealisasi. Ia menjelaskan, rencana mengubah subsidi BBM dari skema barang menjadi voucher digital melalui MyPertamina terhenti bukan karena kendala teknis, melainkan faktor kebijakan di tingkat atas.

“Kalau subsidi dialihkan ke voucher digital, kebocoran bisa ditekan dan keuntungan perusahaan akan jauh lebih besar. Sistemnya sudah siap lewat MyPertamina. Tapi entah kenapa, ide itu tidak mendapatkan izin,” ucap Ahok dengan nada menyindir.

Ia menilai, penolakan terhadap inovasi tersebut membuat potensi efisiensi dan optimalisasi keuntungan perusahaan akhirnya terhambat, meski infrastruktur dan sumber daya manusia sudah tersedia.

Dalam perkara ini, Ahok memberikan keterangan untuk sembilan terdakwa, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, serta Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.