JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa.
Di sisi lain, Febrie menegaskan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi dan menyatakan akan membuktikan pembelaannya melalui proses hukum di pengadilan.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026), Febrie mengaku menyesalkan kegaduhan yang muncul akibat perkara hukum yang menyeret namanya.
“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan,” ujar Febrie.
Meski menyampaikan permohonan maaf, Febrie menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan dilakukan secara prematur.
Ia berpendapat alat bukti yang digunakan penyidik belum cukup kuat dan seharusnya melalui tahapan gelar perkara (ekspos perkara) yang lebih komprehensif sebelum diambil keputusan hukum.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie.
Ia juga menyatakan akan memanfaatkan proses persidangan untuk menyampaikan seluruh fakta yang menurutnya dapat menjelaskan posisi hukumnya.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” tambahnya.
Terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas di kediamannya, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan rinci.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan kepemilikan maupun keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” ujarnya.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, penyidikan mencakup dugaan keterlibatan Febrie dalam sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT Asabri, penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Pernyataan Febrie Adriansyah mengenai dugaan kriminalisasi merupakan bagian dari pembelaannya sebagai tersangka. Sementara itu, aparat penegak hukum menyatakan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktian atas seluruh dugaan tindak pidana akan diuji dalam persidangan.









Komentar